Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.174.000 atau naik sekitar 6,8 persen.
“UMK Kota Surakarta Tahun 2023 disetujui sebesar Rp2.174.000 atau meningkat sekitar 6,8 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp2.034.810,” kata Gibran, 2 Desember seperti dilansir Antara.
Jumlah UMK pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp139.190 dibandingkan tahun lalu. Setelah ditetapkan, keputusan itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Peningkatan UMK Surakarta tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, terdapat alpha variabel (α) yaitu kontribusi lapangan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen.
Menurut Gibran, kenaikan itu merupakan kompromi yang baik antara pemerintah daerah dan serikat pekerja yang menuntut kenaikan 10 persen.
“Kenaikan ini merupakan kompromi yang baik dari serikat pekerja yang menuntut kenaikan 10 persen. APINDO yang meminta kenaikan UMK sesuai PP 36,” jelas Gibran.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Dimana, UMP Jateng Tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935 yang menjadi pertimbangan lain untuk menentukan besaran UMK Surakarta Tahun 2023.
“Kami juga mengacu pada UMP Jateng. Kami juga memikirkan pengangguran terbuka,” kata Gibran.
Comment