by

Sinergi Antar Penyelenggara, Potret Kualitas Pemilu

Oleh: Ida Fadilah (Perempuan Milenial)

Progonews.com – Bangsa Indonesia pada tahun 2024 akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak dan di tahun yang sama, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga digelar secara serentak. Berbagai persiapan terus diupayakan oleh pihak terkait (pemerintah dan penyelenggara) untuk memastikan bahwa pesta mendatang disiapkan untuk menghasilkan para pemimpin yang tentunya membawa perubahan Negara yang lebih baik dan perpihak kepada masyarakat.

Seperti diketahui, penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewenangan membuat teknis regulasi saat ini fokus pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu Tahun 2024, dan diimbangi oleh penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut serta melakukan pengawasan agar proses verifikasi dapat berkeadilan dan keputusan KPU tidak mencederai salah satu calon peserta Pemilu yang dalam hal ini adalah partai politik.

Kalau kita mengamati dalam perkembangan pemberitaan yang memuat lembaga KPU dan lembaga Bawaslu, sekilas terjadi semacam perang kecil yang pada intinya untuk menampilkan eksistensi masing-masing lembaga. Namun hal demikian justru menjadikan sebagai kuliah Pemilu terhadap masyarakat bahwa, terdapat tanggungjawab moral besar bagi penyelenggara Pemilu untuk tetap berada di jalur Undang-Undang.

Persoalan mendasar kemudian, jangan sampai renggangnya pola hubungan antar penyelenggara Pemilu justru dijadikan momentum oleh sebagian orang yang menghendaki agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 menjadi pesta paling buruk dalam sejarah bangsa kita. Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disitu tertulis jelas bahwa penyelenggara Pemilu terdapat tiga unsur, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi. Sinergitas sesama penyelenggara tentu menjadi sebuah keharusan agar setiap tahapan Pemilu berjalan lancar dan yang paling penting adalah adanya kepastian hukum.

Sebab jika kemudian tercipta stigma adanya ketidakharmonisan antar penyelenggara, masyarakat menjadi bingung dan berujung sikap tidak acuh terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Ruang-ruang diskusi yang sifatnya santai mungkin sebagai solusi untuk mengurai setiap persoalan dan tentu untuk menyamakan presepsi dan kemudian menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah kebijakan tiap lembaga. Pada akhirnya cita-cita bersama untuk kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud melalui salah satunya dari sistem Pemilu yang menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik di zamannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *